
Cidadap, BANDUNGDAILY.COM ** Bangunan rumah susun (rusun) komersial di Jl. Bukit Indah, RT 01/RW 01, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, disegel, belum lama ini. Penyegelan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan Izin Mendirika Bangunan (IMB).
Tidak tanggung-tanggung, penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial yang didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dadang Iriana, serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Asep Saeful.
Oded menyampaikan kekecewaannya atas bangunan itu. Menurutnya, pembangunan sudah menyalahi aturan yang telah ditentukan.
“Bangunan ini menyalahi aturan, bangunan komersial tapi disewakan, kan tidak logis,” kata dia seperti dikutip portal Pemkot Bandung.
Menurut Oded, beberapa ketentuan yang dilanggar di antaranya jumlah lantai yang sudah melebihi ketentuan, peralihan fungsi serta merusak ruang terbuka hijau.
“Kalau komersial tentu tidak boleh disewakan. Apalagi di bawah bangunan kan ada sungai, ini akan menimbulkan bahaya,” tambahnya.
Dia pun memberikan peringatan kepada pihak pengelola agar persoalan yang ada segera dibereskan. Pemerintah Kota pun siap memberikan tindakan lebih tegas jika peringatan yang telah disampaikan tidak dihiraukan pihak pengelola bangunan. Oded meminta agar peristiwa tersebut bisa menjadi pembelajaran.
“Sebagai pengsaha itu tidak boleh egois memikirkan penghasilan saja, tetapi harus memberikan edukasi yang baik, apalagi kan tempat ini disewakan ke mahasiswa,” kata Oded.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana, mengatakan bangunan tersebut seharusnya dibangun dalam 4 lantai, namun pada akhirnya menjadi 7 lantai. Selain itu tidak ada kerenggangan antara batas bangunan dengan tanah, tidak ada normalisasi saluran sungai, adanya pembetonan pada ruang terbuka hijau dan adanya bangunan di bawah jembatan penghubung.
“Harusnya dibongkar. Dikhawatirkan memicu banjir yang membawa dampak bahaya kepada masyarakat,” kata dia dikutip situs tersebut.
Sementara itu penanggung jawab operasional bangunan, Anto Sidarto, mengatakan bangunan itu memiliki 180 kamar. Sedangkan jumlah penghuni sekitar 60 orang yang mayoritas mahasiswa. Dia pun berencana untuk menyampaikan masalah tersebut kepada pemilik maupun mandor yang sudah membangun tempat tersebut.
“Saya akan bicarakan lagi kedepannya bagaimana. Jika dibongkar bangunannya, maka saya akan beritahukan kepada penghuni,” kata Anto.









