Ragam  

MA Tolak Kasasi PLK, Status Aset SMAN 1 Bandung Milik Pemprov Jabar Final

Bandungdaily.id – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung. Putusan tersebut mempertegas bahwa aset sekolah di Jalan Ir H Djuanda (Dago) merupakan milik sah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama, menyatakan putusan kasasi ini menjadi penguatan hukum terakhir atas kepemilikan pemerintah daerah. Menurutnya, Pemprov Jabar telah mengantongi sertifikat resmi yang secara undang-undang merupakan bukti kepemilikan yang sah dan tidak sekadar petunjuk administratif.

“Bagi Pemprov Jabar, bukti kepemilikan kami sudah sangat kuat. Sertifikat itu secara hukum adalah alat bukti kepemilikan,” ujar Yogi, dikutip dari Antara, Selasa (3/2/2026).

Status Hukum PLK Dicabut

Yogi menambahkan, posisi hukum Pemprov Jabar semakin kokoh setelah status badan hukum PLK dibatalkan oleh Menteri Hukum. Dengan demikian, pihak penggugat dinilai tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melanjutkan upaya hukum.

Ia menyebut perkara di PTUN juga telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Meski secara teori masih ada opsi Peninjauan Kembali (PK), pembatalan badan hukum PLK membuat langkah tersebut dinilai sulit ditempuh.

“Secara hukum ini sudah selesai,” tegasnya.

Pengamanan Aset Jadi Prioritas

Putusan MA ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemprov Jabar untuk memperkuat pengamanan seluruh aset daerah. Yogi mengungkapkan Gubernur Dedi Mulyadi telah menjadikan pengamanan aset sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Langkah lanjutan yang akan dilakukan mencakup konsolidasi lintas sektor bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar serta Dinas Pendidikan Jabar. Fokusnya meliputi pengamanan fisik maupun administrasi aset, khususnya sekolah jenjang SMA dan SMK di seluruh wilayah Jawa Barat.

Selain itu, Pemprov Jabar juga akan bersinergi dengan Komisi I DPRD Jabar untuk mengawal proses penyelamatan aset negara agar tidak kembali disengketakan di kemudian hari.

“Kami akan memperkuat pengamanan melalui konsolidasi dengan BPKAD dan dinas terkait untuk mengantisipasi persoalan aset lainnya,” kata Yogi.

Dengan putusan ini, sengketa panjang lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan tuntas dan status kepemilikannya kini memiliki kepastian hukum yang final.

Tinggalkan Balasan