Bandungdaily.id – Warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C tidak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas atau Samsat.
Satpas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling di dua titik pada Rabu (20/8/2025) mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah kedaluwarsa, maka pemohon wajib membuat SIM baru sesuai prosedur.
Lokasi SIM Keliling Bandung 20 Agustus 2025:
Mobil 1: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung
Mobil 2: Ubertos, Jalan AH Nasution No. 4, Bandung
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Syarat perpanjangan SIM:
SIM asli yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlaku).
KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
Satpas Polrestabes Bandung mengimbau pemohon untuk menyiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan lebih cepat dan efisien.
(Redaksi)












