Bandungdaily.id – Meski tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah resmi bebas usai menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara tetap berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa perkara tersebut belum dihentikan.
“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujarnya di kompleks KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menegaskan bahwa fokus penyidikan kini tertuju pada Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih in progress penyidikannya,” tambahnya.
Sementara itu, Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP yang baru dibebaskan, enggan memberikan komentar panjang terkait kasus tersebut.
“Nanti kita bahas yang lain. Sekarang kami ingin mengucapkan terima kasih dulu,” ujarnya singkat saat meninggalkan Rutan KPK.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019–2022:
-Ira Puspadewi – Dirut ASDP 2017–2024
-Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial & Pelayanan ASDP
-Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan & Pengembangan ASDP
-Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara
Berkas perkara tiga tersangka dari pihak ASDP telah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Pada 6 November 2025, Ira membacakan pleidoi yang menyatakan dirinya tidak merugikan negara, dan justru menilai akuisisi tersebut menguntungkan karena ASDP mendapatkan 53 kapal berikut izin operasinya.
Namun Majelis Hakim memutuskan:
-Ira: 4 tahun 6 bulan penjara
-Yusuf & Harry: 4 tahun penjara
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp1,25 triliun. Yang menarik, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dan menilai perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pemerintah mengumumkan pada 25 November 2025 bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan direksi ASDP tersebut. Salinan Keputusan Presiden kemudian diterima KPK pada pagi hari 28 November 2025, dan ketiganya langsung dibebaskan pada sore harinya.
Meski tiga mantan direksi ASDP telah bebas, KPK menegaskan perkara ini belum selesai. Penyidikan terhadap Adjie terus berlanjut dan menjadi fokus utama lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang mengingat besarnya nilai kerugian negara dan sorotan publik terhadap proses rehabilitasi yang diberikan kepada tiga mantan petinggi BUMN tersebut.












