Bandungdaily.id – Warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini, Jumat (8/8/2025).
Layanan ini disediakan oleh Satpas Polrestabes Bandung sebagai alternatif perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Dilansir dari akun resmi Instagram @simrestabesbdg1, hari ini terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang melayani masyarakat di dua lokasi berbeda. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung pada Jumat, 8 Agustus 2025:
-
Mobil 1: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda No. 61, Bandung
-
Mobil 2: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No. 149, Bandung
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM-nya belum habis. Apabila masa berlaku sudah lewat, maka harus mengurus penerbitan seperti SIM baru di kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM asli dan fotokopinya yang masih aktif
-
Surat keterangan sehat dari dokter
-
Hasil tes psikologi SIM
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa:
-
Asuransi: Rp 80.000
-
Tes kesehatan: Rp 50.000
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu mendatangi kantor Satpas Polrestabes Bandung.
(Redaksi)












