Bandungdaily.id – Layanan SIM Keliling di Kota Bandung kembali beroperasi hari ini, Selasa 18 Maret 2025. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan ini di dua lokasi yang telah disediakan. Mengutip website Korlantas Polri, layanan SIM Keliling beroperasi di:
1.Indogrosir
Jl.Ahmad Yani
2. MCD Istana Plaza
Jl.Paskal No 121-123
Layanan di kedua lokasi tersebut dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Hanya Melayani Perpanjangan SIM
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Bandung.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp 75.000
Selain itu, terdapat tambahan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Persyaratan Perpanjangan SIM Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
✔ Fotokopi KTP yang masih berlaku.
✔ Fotokopi dan SIM asli yang masih aktif.
✔ Surat keterangan sehat dari dokter.
✔ Hasil tes psikologi SIM.
Untuk menghindari antrean panjang, warga disarankan datang lebih awal. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bandung dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah tanpa harus mengunjungi kantor Satpas Polrestabes Bandung.
(Redaksi)