Masa Tanggap Darurat Bencana Sukabumi Diperpanjang Hingga 17 Desember

Bencana Sukabumi
Bencana Sukabumi (Foto: Basarnas)

Bandungdaily.id – Bencana hidrometeorologi basah yang melanda Kabupaten Sukabumi pada Selasa (3/12/2024) berdampak signifikan pada ribuan warga dan infrastruktur di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan terkini dari BPBD Jawa Barat, masa tanggap darurat bencana resmi diperpanjang hingga 17 Desember 2024, mengingat tingginya jumlah korban terdampak dan kebutuhan penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA: Pemprov Jabar Gerak Cepat Tangani Infrastruktur Pascabencana Sukabumi dan Cianjur

Korban dan Kerusakan

Data sementara hingga Kamis (12/12/2024) pukul 07.00 WIB mencatat:

  • Korban terdampak: 8.830 KK/20.722 jiwa
  • Korban mengungsi: 4.653 KK/13.459 jiwa
  • Korban terancam: 620 KK/1.655 jiwa
  • Korban meninggal dunia: 10 orang
  • Korban hilang: 2 orang (Bapak Eros dan Bapak Ojang)

Sementara itu, kerusakan rumah meliputi:

  • Rusak ringan: 1.605 unit
  • Rusak sedang: 1.829 unit
  • Rusak berat: 2.058 unit

Sebaran dampak mencakup 184 desa di 39 kecamatan. Jumlah ini diperkirakan terus berubah karena data bersifat dinamis.

Upaya Penanganan

Tim gabungan dari BPBD Kabupaten Sukabumi, BPBD Provinsi Jawa Barat, dan instansi terkait terus melakukan langkah-langkah penanganan. Bantuan alat berat telah dikerahkan untuk membuka akses jalan di Kecamatan Pabuaran. Pencarian terhadap dua korban hilang juga masih berlangsung.

Masa tanggap darurat diperpanjang guna memastikan kebutuhan warga terdampak terpenuhi dan proses pemulihan berjalan optimal. Hingga kini, kebutuhan mendesak meliputi:

  • Makanan siap saji dan sembako
  • Selimut dan alas tidur
  • Pakaian ganti untuk dewasa dan anak-anak

Perpanjangan masa tanggap darurat menjadi langkah strategis untuk mengoordinasikan bantuan, menata ulang data dampak bencana, dan memulai proses pemulihan. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan warga terdampak dapat segera bangkit dari situasi sulit ini.

Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana hidrometeorologi, terutama di musim penghujan, dengan memperhatikan peringatan dini dari pihak berwenang.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan