Mendagri Instruksikan Desa dan Daerah Miliki Aturan Perlindungan PMI

Perlindungan PMI
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

Bandungdaily.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh desa dan daerah, terutama yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk segera menyusun peraturan yang memberikan perlindungan dan tata kelola yang jelas bagi PMI.

“Yang paling utama adalah membuat peraturan kepala desa dan daerah yang spesifik tentang penempatan, perlindungan, serta tata kelola PMI,” ujar Tito dalam acara penandatanganan nota kesepahaman lintas kementerian di Jakarta, melansir Antara, Selasa (3/12/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Kemendagri bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat perlindungan bagi PMI.

Tito menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak hanya seremonial, melainkan harus diterapkan oleh kepala daerah dan kepala desa, terutama di wilayah yang menjadi asal utama PMI seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.

“Kami akan terus memonitor apakah MoU ini diikuti dengan tindakan nyata, termasuk peraturan kepala daerah dan desa yang wajib diterapkan,” kata Tito.

BACA JUGA: Kemendes PDT Targetkan 75.265 Desa Bertransformasi Jadi Desa Digital pada 2025

Tito juga meminta daerah-daerah tersebut untuk menyediakan layanan satu atap yang terintegrasi bagi PMI, guna mempermudah pengelolaan administrasi dan meminimalkan risiko penyaluran tenaga kerja ilegal. Ia juga menekankan pentingnya peran kepala desa untuk memantau warganya yang akan berangkat ke luar negeri melalui peraturan desa.

“Kepala desa harus mengetahui siapa saja yang akan menjadi pekerja migran. Jika ada masalah di kemudian hari, data tersebut akan sangat membantu,” jelasnya.

Selain itu, Mendagri meminta agar anggaran dari Alokasi Dana Desa (APBDes) digunakan untuk mendukung program-program perlindungan PMI secara spesifik. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan pengelolaan yang sistematis dan perlindungan maksimal bagi PMI.

Tito menyampaikan bahwa pemerintah pusat melalui Kemendagri akan memastikan keberlanjutan implementasi perlindungan PMI di tingkat lokal. “Surat edaran dan aturan turunan dari MoU ini akan terus kami pantau agar pelaksanaannya berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus penelantaran dan eksploitasi terhadap PMI, serta meningkatkan tata kelola tenaga kerja migran secara lebih komprehensif.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan