UPTD PPA Kota Bandung Berikan Perlindungan dan Layanan untuk Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandungdaily.id – Korban pelecehan dan kekerasan seksual seringkali menghadapi tantangan besar dalam melaporkan kejadian yang mereka alami.

Menyadari hal ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung hadir untuk memberikan rasa aman serta perlindungan kepada korban, membantu mereka melalui berbagai layanan yang telah disediakan.

UPTD PPA Kota Bandung bertugas menangani berbagai masalah yang berkaitan dengan pelecehan seksual, kekerasan seksual, perlindungan anak, serta isu-isu terkait lainnya.

Kasus-kasus ini seringkali melibatkan berbagai faktor kompleks, yang memerlukan pendekatan hati-hati dan penuh perhatian. Untuk itu, UPTD PPA menyediakan berbagai layanan guna mendampingi korban, menyelesaikan kasus, dan memberikan rasa aman.

Layanan yang Diberikan UPTD PPA Kota Bandung:

  1. Pelayanan Penerimaan Pengaduan
    Layanan ini berupa konseling dan penerimaan pengaduan bagi korban pelecehan seksual. Dalam tahap ini, pencatatan dan pengukuran awal dilakukan untuk menggali lebih dalam permasalahan yang dihadapi.
    “Biasanya kalau ada laporan kita terima dan kita catat dulu. Kita asessment awal atau pengukuran awal untuk mengetahui lingkup permasalahannya,” ujar Konsulat Umum Bidang Psikologi UPTD PPA Kota Bandung, Ratna Furi Mulia.
  2. Pelayanan Penjangkauan Korban
    Layanan ini diberikan kepada korban yang kesulitan datang ke tempat pengaduan karena kendala fisik, finansial, atau faktor lainnya. Tim UPTD PPA Kota Bandung akan langsung mengunjungi korban yang membutuhkan.
  3. Pelayanan Pengelolaan Kasus
    Setelah laporan diterima, pengelolaan kasus dilakukan untuk menindaklanjuti dan mengurus penyelesaian kasus yang dilaporkan. UPTD PPA Kota Bandung akan mendampingi korban dalam setiap langkah proses hukum.
  4. Pelayanan Mediasi
    Jika korban memilih untuk menyelesaikan kasus melalui musyawarah, UPTD PPA menyediakan mediator dan tempat untuk melaksanakan mediasi.
  5. Pelayanan Pendampingan
    UPTD PPA memberikan pendampingan dalam berbagai prosedur penanganan kasus, seperti pengurusan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, proses persidangan, pemeriksaan fisik, dan psikologis korban.
  6. Rumah Perlindungan
    UPTD PPA Kota Bandung juga menyediakan rumah perlindungan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Layanan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban yang membutuhkan tempat aman.

Selain itu, UPTD PPA Kota Bandung juga aktif dalam upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual melalui berbagai kegiatan edukasi.

Kepala UPTD PPA Kota Bandung, Mytha Rofiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengedukasi soal pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual.

Salah satunya melalui pertemuan dengan ketua-ketua DKM untuk menyebarkan informasi dan langkah-langkah pencegahan di lingkungan masjid.

“Kita tidak bisa menjangkau dan melakukan pencegahan ke pelaku, dan siapa tahu para pelaku ada yang datang ke masjid. Jadi nanti ketua DKM nya bisa melakukan upaya pencegahan,” ujar Mytha.

Selain itu, UPTD PPA Kota Bandung juga mengadakan program Senandung Perdana, yang berfokus pada pelatihan untuk sekolah-sekolah remaja guna mengurangi tingkat kekerasan dan pelecehan seksual di kalangan generasi muda.

Melalui layanan dan program pencegahan ini, UPTD PPA Kota Bandung berupaya memberikan perlindungan maksimal serta mendukung korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan