Bandungdaily.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Selasa (19/8/2025), layanan ini tersedia di Indo Grosir Jalan Ahmad Yani dan McD Istana Plaza Jalan Pajajaran, Kota Bandung.
Kasatlantas Polrestabes Bandung menjelaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Untuk pengajuan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke kantor Polrestabes Bandung.
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp80.000 dan tes kesehatan Rp50.000.
Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa persyaratan, di antaranya:
Fotokopi KTP yang masih berlaku,
Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
Surat Keterangan Sehat,
Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara itu, Pasal 281 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.
(Redaksi)












