Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Nyatakan Patuh pada Putusan Hukum Tetap

Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Bandungdaily.id – Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Pencabutan itu dilakukan menjelang tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Langkah Sandra tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim sebelum pembacaan kesimpulan. Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan pencabutan gugatan telah diterima dan disahkan dalam sidang.

“Para Pemohon memberikan kuasanya melalui surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios di ruang sidang.

Dengan keputusan tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa sidang permohonan keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst resmi berakhir.

Adapun tiga pihak yang tercatat sebagai pemohon keberatan adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, sementara pihak termohon adalah jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Aset yang sebelumnya menjadi objek keberatan antara lain sejumlah perhiasan mewah, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong (Tangerang), rumah di Pakubuwono dan Permata Regency (Jakarta), tabungan yang telah diblokir, serta koleksi tas bermerek.

Sebelum pencabutan, Sandra Dewi berdalih bahwa seluruh aset tersebut diperoleh secara sah melalui kegiatan profesional seperti endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta berdasarkan perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.

Namun, keputusan untuk menghentikan gugatan ini menandai langkah baru bagi Sandra. Ia memilih untuk tunduk terhadap proses hukum dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas suaminya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Harvey Moeis, sehingga vonis 20 tahun penjara terhadapnya dinyatakan inkrah. Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi bersama sejumlah pihak terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun dan melibatkan penerimaan uang Rp420 miliar bersama rekannya, Helena Lim, yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan keputusan Sandra Dewi untuk mencabut keberatan, proses hukum yang berkaitan dengan aset keluarga tersebut kini dipastikan berhenti, setidaknya sampai adanya upaya hukum baru yang berbeda.