Bandungdaily.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memblokir IMEI pada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi.
Rencana pemblokiran IMEI iPhone 16 ini muncul setelah diketahui bahwa banyak iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri secara legal untuk pemakaian pribadi, namun kemudian diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Hal ini membuat perangkat tersebut berubah status menjadi ilegal dan berisiko tidak dapat digunakan di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa meskipun iPhone 16 tersebut sah dibawa masuk untuk penggunaan pribadi, perangkat yang dijual kembali di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan resmi menjadi ilegal.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16, yang dapat mengakibatkan ponsel yang dibeli melalui e-commerce atau jasa penitipan barang tidak dapat digunakan.
Permasalahan TKDN Apple
Masalah utama terkait iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa izin iPhone 16 untuk dijual secara resmi di Indonesia bergantung pada kepatuhan Apple terhadap ketentuan TKDN.
Saat ini, Apple belum memenuhi kewajiban TKDN yang diberlakukan bagi produk telekomunikasi yang dijual di Indonesia.
Apple sebelumnya sempat diperbolehkan untuk menjual ponsel melalui skema investasi dengan mendirikan Apple Academy di Indonesia, namun izin tersebut kini telah berakhir.
Untuk kembali menjual iPhone secara resmi, Apple perlu menambah investasi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
BACA JUGA: Nokia X700 Pro 2024 Usung Tampilan Mirip iPhone, Harga Mulai Rp3 Jutaan!
Komitmen Pemerintah Soal Regulasi Impor Ponsel
Rencana pemblokiran IMEI ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan aturan mengenai impor perangkat telekomunikasi.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel yang tidak memenuhi regulasi dan sekaligus mendorong perusahaan asing untuk mematuhi ketentuan TKDN agar dapat menjual produknya secara sah di Indonesia.
Sejak peluncuran iPhone 16 di Amerika Serikat, sebanyak 9.000 unit perangkat tersebut telah beredar di Indonesia, meskipun iPhone 16 tidak diizinkan dijual secara resmi karena belum memenuhi ketentuan TKDN.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi di Indonesia, dengan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan mendukung industri lokal.
(Redaksi)