Reformasi Tata Kelola BUMD Didorong Demi Optimalisasi PAD Daerah

Ilustrasi

Bandungdaily.id – Dorongan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus menguat.

DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah membahas pembentukan sebuah badan regulator khusus yang diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan klasik dalam tubuh BUMD dan mengoptimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa upaya ini diawali dengan penyusunan naskah akademik yang akan menjadi dasar hukum dan kebijakan ke depan.

“Output-nya bisa berupa revisi PP Nomor 54 Tahun 2017 atau pembentukan Permendagri yang lebih spesifik mengatur tata kelola BUMD,” kata Khozin, Selasa (14/5).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat lebih dari 1.000 BUMD di seluruh Indonesia, dengan total aset mencapai Rp1.459 triliun. Namun ironisnya, kontribusi mereka terhadap PAD hanya berada di kisaran 3—5 persen.

“Ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara potensi dan realisasi,” ujar Khozin.

Persoalan yang dihadapi BUMD pun sangat kompleks—mulai dari tumpang tindih regulasi, lemahnya akuntabilitas, intervensi politik, hingga tidak adanya mekanisme formal pembubaran BUMD yang terus merugi.

“Ada sekitar 100 BUMD yang tidak lagi beroperasi atau terus mengalami kerugian, namun tidak ada aturan jelas bagaimana membubarkannya,” tambahnya.

BACA JUGA: Jose Rizal Manua Minta Dukungan Pemerintah, Gencarkan Pelatihan Tari Tradisional

Khozin menyebut bahwa tidak seperti BUMN yang berada di bawah binaan Kementerian BUMN, BUMD hingga kini belum memiliki lembaga pembina tunggal di tingkat pusat.

Ketimpangan kapasitas SDM antarwilayah, minimnya inovasi, serta ketiadaan evaluasi dan pelaporan terstandardisasi membuat pengelolaan BUMD tidak efisien.

Melalui pembentukan Badan Regulator BUMD yang berada di bawah Kemendagri dengan status setara eselon I, diharapkan reformasi tata kelola dapat berjalan sistematis dan terintegrasi. Badan ini nantinya akan bertanggung jawab membina, mengawasi, dan menetapkan standar operasional BUMD di seluruh Indonesia.

“Dengan regulasi yang lebih tertata, BUMD bisa menjadi salah satu penopang utama pembangunan daerah dan solusi bagi defisit APBD,” ungkap Khozin.

Selain menyusun regulasi, Komisi II DPR juga aktif melakukan kunjungan spesifik ke daerah dan mengundang kepala daerah untuk menggali kondisi nyata di lapangan, sekaligus menyiapkan kerangka koordinasi lintas kementerian untuk penataan struktur organisasi BUMD.

 

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan