Bandungdaily.id – Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024, Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Dorong Sinergi Ekonomi Indonesia-Brasil Lewat Forum Bisnis
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 27 November 2024 sebagai jadwal pemungutan suara Pilkada 2024. Keppres ini resmi ditandatangani pada 21 November 2024 dan berlaku segera setelahnya.
Dengan penetapan ini, seluruh masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada guna menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan di tingkat lokal.
(Redaksi)