Proposal Investasi Apple Senilai USD 100 Juta Dinilai Belum Berkeadilan oleh Kemenperin

Proposal Investasi Apple Senilai USD 100 Juta Dinilai Belum Berkeadilan
Ilustrasi

Bandungdaily.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, proposal investasi senilai USD 100 juta (sekitar Rp 1,5 triliun) yang diajukan Apple belum memenuhi prinsip keadilan.

Agus menyampaikan penilaiannya ini dalam pertemuan di Kementerian Perindustrian pada Senin (25/11/2024).

“USD 100 juta, berdasarkan penilaian teknokratis, tidak memenuhi asas berkeadilan,” ujar Agus.

Empat Aspek Keadilan yang Disorot

Menurut Agus, proposal Apple dianggap kurang adil jika dibandingkan dengan investasi mereka di negara lain.

Berikut empat aspek utama yang dinilai belum terpenuhi:

  1. Perbandingan Investasi Global:
    • Apple belum mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, sementara negara lain mendapat investasi lebih signifikan.
  2. Investasi dari Merek Lain:
    • Jumlah investasi Apple lebih kecil dibandingkan perusahaan perangkat telekomunikasi (HKT) lain yang sudah beroperasi di Indonesia.
  3. Nilai Tambah dan Penerimaan Negara:
    • Proposal Apple belum memberikan kontribusi nilai tambah yang berarti untuk perekonomian nasional.
  4. Penciptaan Lapangan Kerja:
    • Investasi yang diajukan belum memadai dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, kami memutuskan angka investasi yang lebih wajar agar memenuhi aspek keadilan tersebut,” tegas Agus.

BACA JUGA: Apple Sebar Update iOS 18.1.1 dan iPadOS 18.1.1, Tambal Celah Keamanan

Kewajiban dan Harapan untuk Apple

Kemenperin juga meminta Apple menyelesaikan komitmen investasi yang belum terlaksana hingga akhir 2023. Agus menjelaskan bahwa proposal baru Apple berlaku untuk periode 2024-2026, yang menjadi syarat wajib mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Agus mendorong Apple untuk mempertimbangkan pembangunan fasilitas produksi di Indonesia. Langkah ini, menurutnya, akan mengurangi kebutuhan Apple untuk terus mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sekali demi memenuhi aturan TKDN.

Revisi Aturan TKDN

Saat ini, Kemenperin sedang merevisi Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur penghitungan nilai TKDN untuk produk seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet. Revisi tersebut bertujuan untuk:

  • Menyesuaikan dengan dinamika industri HKT global.
  • Memastikan bahwa prinsip keadilan ditegakkan dalam penilaian investasi.

“Kami berharap revisi ini dapat memberikan landasan yang lebih kokoh bagi semua pelaku industri, termasuk Apple, untuk berkontribusi lebih besar pada perekonomian Indonesia,” ujar Agus mengakhiri.

Catatan untuk Apple

Dengan potensi pasar besar di Indonesia, Apple diharapkan mengambil langkah yang lebih strategis dan inklusif dalam memenuhi kewajiban TKDN serta mendukung perkembangan industri dalam negeri.

Dukungan ini penting untuk membangun hubungan saling menguntungkan antara perusahaan global dan perekonomian lokal.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan