Bandungdaily.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan telah menindak sebanyak 85 influencer yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial mereka.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, sejak 4 November 2024.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyampaikan bahwa penindakan terhadap para influencer dilakukan setelah adanya bukti kuat keterlibatan mereka dalam aktivitas promosi judi online.
“Tersangka yang kami tindak selama desk ini berdiri, terkait endorsement judi online, ada sekitar 85 orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Informasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11).
Menelusuri Jejak Promosi Lama
Komjen Pol. Wahyu juga menjelaskan bahwa beberapa influencer yang kini ditindak ternyata telah mempromosikan situs judi online sejak lama, termasuk pada masa pandemi COVID-19. Meski demikian, pihaknya menemukan beberapa situs yang sebelumnya dipromosikan kini sudah tidak aktif.
“Ada beberapa artis yang mempromosikan situs judi online pada masa pandemi. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” ungkap Wahyu.
Untuk memastikan validitas kasus, Polri melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli ITE dan pidana, guna memverifikasi apakah situs yang dipromosikan masih aktif atau tidak.
BACA JUGA: Terkait Judi Online, 651 Rekening Bank Diblokir
Hasil Operasi Desk Pemberantasan Judi Online
Sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online, Polri telah menangani 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka.
Dalam operasi tersebut, berbagai aset berhasil disita, antara lain:
- Uang tunai senilai Rp77,6 miliar,
- 858 unit handphone,
- 111 unit laptop/PC/tablet,
- 470 buku rekening,
- 829 kartu ATM,
- 6 unit kendaraan,
- 2 unit bangunan,
- 2 pucuk senjata api.
Komjen Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus memonitor dan menindak aktivitas promosi judi online, terutama oleh influencer yang memiliki pengaruh besar di media sosial.
“Kalau situs masih aktif, kami akan tindak. Jika tidak aktif, prosesnya harus dihentikan,” jelasnya.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membersihkan platform digital dari konten yang mempromosikan aktivitas ilegal.
(Redaksi)