Bandungdaily.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium produksi narkotika jenis hasis dan happy five di sebuah vila di kawasan Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkoba internasional yang sebelumnya diungkap pada September 2024 di Yogyakarta.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan, penggerebekan di Yogyakarta menghasilkan barang bukti berupa 25 kilogram hasis yang rencananya akan dikirim ke Belanda.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap hasis tersebut diproduksi di Bali.
Menurut Wahyu, laboratorium narkotika ini bersifat clandestine (rahasia) dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.
Sebelumnya, aktivitas produksi narkotika terdeteksi di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, namun kemudian berpindah ke daerah Padangsambian. Lokasi terakhir ditemukan di sebuah vila mewah di kawasan Uluwatu, Jimbaran.
Laboratorium tersebut diketahui menggunakan peralatan modern yang sebagian besar diimpor dari China melalui kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selain itu, sebagian alat dan bahan baku juga berasal dari dalam negeri.
“Berdasarkan informasi dan analisis, fasilitas ini mampu memproduksi hasis dan psikotropika dalam jumlah besar,” ujar Wahyu.
BACA JUGA: Kapolri Angkat Gunawan Sadbor Jadi Duta Antijudi Online
Barang Bukti dan Skala Produksi
Dari hasil penggeledahan di lokasi, penyidik menemukan berbagai barang bukti narkotika dan prekusor dalam jumlah besar. Barang bukti yang sudah jadi meliputi:
- 18 kilogram hasis padat kemasan silver (180 batang).
- 12,9 kilogram hasis padat kemasan emas (253 batang).
- 35.710 butir pil happy five.
- 765 kartrid berisi hasis cair.
- 6.000 kartrid kosong.
Sementara itu, bahan baku narkoba yang belum jadi di antaranya:
- 270 kilogram bahan baku hasis bubuk, yang diperkirakan dapat menghasilkan 2.700 batang hasis.
- 107 kilogram bahan baku happy five, cukup untuk memproduksi 3.210.000 butir pil.
- 12 liter minyak ganja.
- 7 kilogram bubuk ganja.
- 10 kilogram batang ganja kering.
Hasis dan psikotropika ini diduga akan diedarkan di Bali, Jawa, dan sebagian dikirim ke luar negeri, terutama untuk memenuhi permintaan menjelang perayaan tahun baru 2025.
Empat Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA, yang bertindak sebagai peracik atau koki. Namun, otak dari jaringan ini, seorang WNI berinisial DOM, masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:
- Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun dan denda hingga Rp750 juta.
- Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pengamanan Bali dari Peredaran Narkoba
Kasus ini menyoroti ancaman jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan Bali sebagai lokasi strategis untuk produksi dan distribusi narkotika.
Aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan, terutama terhadap potensi peredaran narkoba pada momen-momen besar seperti perayaan tahun baru.
“Ini adalah salah satu bukti komitmen Polri untuk memberantas narkotika di Indonesia. Kami akan terus mengejar dan memutus rantai peredaran narkoba, baik dalam negeri maupun jaringan internasional,” tutup Wahyu.
(Redaksi)