Bandungdaily.id – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi, memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Keputusan ini diambil karena berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan, hakim Afrizal Hadi menyatakan bahwa pengguguran tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2021.
Menurut SEMA tersebut, begitu berkas perkara tindak pidana dilimpahkan ke pengadilan, maka pemeriksaan praperadilan otomatis harus dihentikan.
“Berdasarkan SEMA No. 5 Tahun 2021, apabila berkas perkara telah dialihkan, pemeriksaan praperadilan harus dihentikan,” ujar Afrizal.
Setelah berkas perkara dialihkan ke PN Jakarta Pusat, status tersangka Hasto Kristiyanto pun berubah menjadi terdakwa yang akan menjalani persidangan substantif.
Hakim menjelaskan, kewenangan atas penahanan dan penanganan perkara tersebut kini beralih dari penyidik dan penuntut umum kepada hakim.
Hal ini, menurutnya, dilakukan untuk mencegah terjadinya putusan yang bertentangan antara proses praperadilan dan persidangan pokok.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Sidang praperadilan ini semula dijadwalkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Namun, dengan dilimpahkannya berkas perkara secara lengkap baik secara formil maupun materiil, permohonan praperadilan dinyatakan gugur.
Kasus dugaan suap PAW ini kembali menarik perhatian publik setelah KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Dengan digugurkannya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto kini telah memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Pusat, di mana seluruh aspek pemeriksaan pokok akan segera dijalankan secara menyeluruh.
(Redaksi)