5 Juta PMI Ilegal Rentan Eksploitasi, PPMI Tingkatkan Kompetensi

PMI Ilegal
Ilustrasi (Foto: Universitas Airlangga).

Bandungdaily.id – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan, lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal bekerja di luar negeri. Jumlah ini hampir menyamai PMI resmi yang tercatat melalui sistem negara.

“Rata-rata PMI terdaftar yang berangkat ke luar negeri mencapai lebih dari lima juta orang. Namun, yang tidak terdaftar juga lebih dari lima juta,” ujarnya saat membuka diskusi publik bertajuk “Peluang dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri” di Universitas Diponegoro, Semarang, melansir Antara Sabtu (16/11/2024).

PMI ilegal tersebar di lebih dari 100 negara tujuan seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong. Namun, keberangkatan mereka secara non-prosedural menghadirkan tantangan besar bagi pemerintah.

Karding menjelaskan, ilegal sangat rentan terhadap eksploitasi dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Karena mereka berangkat secara ilegal, negara tidak bisa menjamin keselamatan mereka. Mereka juga tidak tercatat dalam SISKOP2MI,” katanya.

SISKOP2MI adalah sistem komputerisasi untuk memantau dan melindungi PMI. Sistem ini memberikan layanan perlindungan bagi pekerja migran yang terdaftar secara resmi.

Salah satu persoalan utama PMI ilegal adalah minimnya keterampilan atau loss skill.

“PMI yang tidak terdaftar biasanya tidak memiliki keterampilan yang relevan untuk pekerjaan di negara tujuan, sehingga lebih rentan terhadap eksploitasi,” jelas Karding.

Menurutnya, kesiapan keterampilan sangat penting untuk memastikan PMI dapat bekerja dengan baik dan mendapatkan perlindungan di negara tujuan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kementerian PPMI akan memperkuat kompetensi PMI melalui pelatihan dan sertifikasi.

“Kami akan memastikan setiap pekerja migran memiliki skill yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan. Mereka juga wajib mengikuti pelatihan keamanan dan keselamatan kerja,” ujarnya.

BACA JUGA: Dua Desa Wisata Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di Tingkat Dunia

Selain itu, kemampuan berbahasa asing akan menjadi fokus utama pelatihan. Bahasa asing yang baik, menurut Karding, sangat mendukung kemampuan PMI dalam bekerja dan beradaptasi dengan lingkungan kerja di negara tujuan.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kementerian PPMI berharap dapat mengurangi jumlah PMI ilegal sekaligus meningkatkan daya saing PMI resmi di pasar internasional.

Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, juga akan diperkuat untuk mendukung pelatihan dan pengawasan PMI.

“Pemerintah harus hadir dan memastikan PMI yang berangkat ke luar negeri benar-benar siap dan terlindungi. Dengan cara ini, kita bisa meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat dari tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” pungkasnya.

 

(Redaksi)