Bandungdaily.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela MK yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
“Pelantikan kepala daerah yang non-sengketa di MK, sebanyak 296 daerah, yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari, akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa agar bisa dilakukan bersamaan dengan mereka yang hasil pilkadanya telah diputuskan melalui proses dismissal.
Tito menyebutkan bahwa keputusan tersebut sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden, menurutnya, menginstruksikan agar proses pelantikan dilakukan secara efisien.
“Beliau berprinsip bahwa jika jarak waktunya tidak terlalu jauh, lebih baik disatukan saja demi efisiensi,” jelas Tito.
Meskipun pelantikan ditunda, Tito mengaku belum dapat menentukan tanggal pasti untuk pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan kepala daerah yang tertunda tersebut.
“Mengenai tanggalnya, kami masih harus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK. Setelah ada kejelasan mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan KPU untuk menindaklanjuti putusan dismissal, baru kita bisa menetapkan jadwal pastinya,” ujarnya.
Keputusan akhir mengenai jadwal pelantikan akan mempertimbangkan proses administrasi yang harus dilakukan KPU dan DPRD di masing-masing daerah sebelum menyerahkan hasilnya ke Kemendagri.
Terkait penundaan ini, Komisi II DPR RI berencana menggelar rapat bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada Senin (3/2/2025).
BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bantu Kendalikan Inflasi
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa perubahan jadwal pelantikan harus dibahas ulang secara resmi untuk menjaga etika politik dan kemitraan yang baik antara pemerintah dan DPR.
“Karena keputusan pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025 sebelumnya sudah disepakati dalam rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, maka jika ada perubahan, perlu diputuskan kembali dalam forum yang sama,” ujar Rifqi.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa Pilkada di MK akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025.
Namun, dengan adanya putusan sela MK, keputusan tersebut harus ditinjau ulang.
Dengan penundaan ini, pelantikan kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan dalam satu tahap setelah seluruh proses hukum di MK selesai.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan proses transisi kepemimpinan daerah berjalan lebih efektif dan efisien.
(Redaksi)