Paspor Khusus PMI Dianggap Diskriminasi, P2MI Harus Turun ke Tingkat Desa

Paspor khusus pmi
Ilustrasi (Migrant Care)

Bandungdaily.id – Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono menyatakan, rencana penerbitan paspor khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) tidak bisa mengatasi isu yang kerap dialami PMI yang bekerja lewat jalur non-prosedural.

“Paspor khusus tidak bisa menyelesaikan kasus yang dialami PMI non prosedural,” kata Nur melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).

Menurut Nur, penerbitan paspor khusus PMI dianggap sebagai tindakan diskriminasi.

Ia juga menilai, seharusnya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) fokus pada tata kelola perlindungan PMI serta evaluasi skema kerjasama dengan negara tujuan dalam upaya perlindungan bagi pekerja.

“Penting juga terkait kebijakan BLKLN (Balai Latihan Kerja Luar Negeri) yang dijadikan proyek rekrutmen calon PMI oleh pihak tertentu,” katanya.

BACA JUGA: Airlangga: Diskon Tiket Pesawat Diberikan untuk Rute Perjalanan Domestik

Nur juga menyarankan, Kementerian P2MI bekerjasama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam membuat kebijakan bersama dalam peningkatan kualitas aparat desa.

Dengan adanya kerjasama tersebut, diharapkan pemahaman warga desa meningkat terkait risiko PMI non prosedural di tingkat desa.

“Adanya paspor khusus PMI ini adalah kemunduran, jauh dari reformasi tata kelola migrasi yang berbasis HAM,” ucap Nur.

Sebelumnya, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementrian Imigrasi dan Permasyarakatan Indonesia dalam membuat program paspor khusus.

“Nantinya, paspor untuk PMI ada kode khusus,” kata Abdul beberapa waktu lalu.

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan