Ragam  

Layanan SIM Keliling Bandung: Biaya, Lokasi dan Persyaratan Lengkap

Sim Keliling Bandung
Ilustrasi - Sim Keliling Bandung (Foto: Anaubay).

Bandungdaily.idSetiap pengendara kendaraan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan berlaku.

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM tidak hanya sebagai identitas pengemudi, tetapi juga sebagai bukti legalitas untuk mengemudi kendaraan bermotor.

Bagi Anda yang tinggal di Bandung, kini tidak hanya bisa memperpanjang SIM melalui Samsat atau Satpas saja, tetapi juga melalui layanan SIM Keliling yang semakin mudah diakses.

Namun, sebelum Anda bergegas untuk memperpanjang SIM, penting untuk diketahui bahwa SIM Keliling Bandung pada Minggu, 10 November 2024, tutup karena layanan SIM Keliling ini memang libur setiap hari Minggu.

Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM, tidak perlu khawatir, karena pada Senin, 11 November 2024, layanan SIM Keliling Bandung akan dibuka kembali mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini: Cerah hingga Hujan Ringan

Alternatif Lokasi untuk Perpanjang SIM di Bandung

Jika Anda tidak bisa datang ke SIM Keliling Bandung, ada beberapa tempat lain yang bisa Anda kunjungi untuk memperpanjang SIM Anda, terutama bagi yang membutuhkan perpanjangan SIM A atau SIM C.

Beberapa lokasi perpanjangan SIM yang bisa Anda manfaatkan adalah:

  1. Mal Pelayanan Publik Bandung
    • Alamat: Jalan Cianjur No. 34, Bandung
    • Jam Operasional: Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB Mal Pelayanan Publik ini menawarkan layanan perpanjangan SIM dengan kenyamanan dan kemudahan akses, terutama bagi Anda yang berada di sekitar kawasan tersebut.
  2. Gerai SIM Metro Indah Mall
    • Alamat: Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung
    • Jam Operasional: Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB Gerai SIM ini menjadi pilihan praktis untuk warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas. Lokasi yang strategis di Metro Indah Mall memudahkan Anda untuk mengakses layanan ini.

Syarat dan Ketentuan untuk Perpanjangan SIM

Sebelum Anda mengunjungi layanan SIM Keliling atau Gerai SIM, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM Anda. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM:

  1. SIM Asli yang Masih Berlaku
    • Pastikan SIM asli yang Anda bawa masih dalam masa berlaku. Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku, maka Anda harus mengurusnya langsung di Satpas atau Polres, karena prosedur perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa berbeda dengan perpanjangan biasa.
  2. KTP Asli atau Surat Keterangan (Suket) sebagai Pengganti e-KTP
    • KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) yang masih berlaku dan fotokopinya wajib disertakan sebagai bukti identitas diri. Jika Anda tidak memiliki e-KTP, Suket yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat digunakan sebagai pengganti.
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    • Anda perlu melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa Anda secara fisik sehat untuk mengemudi. Surat ini memastikan bahwa Anda tidak memiliki masalah fisik yang mengganggu kemampuan mengemudi.
  4. Surat Keterangan Sehat Rohani
    • Surat Keterangan Sehat Rohani juga diperlukan dan harus didapatkan dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri. Surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda tidak mengalami gangguan mental yang dapat membahayakan keselamatan berkendara.
  5. Bagi Penyandang Disabilitas
    • Bagi Anda yang penyandang disabilitas dan ingin mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C, Anda tetap berhak untuk mendapatkan SIM tersebut asalkan memenuhi persyaratan. Anda perlu melampirkan Surat Keterangan Sehat dari dokter sebagai bagian dari persyaratan tambahan.

Biaya Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM di Bandung juga memiliki biaya yang telah diatur oleh pemerintah. Berikut adalah tarif perpanjangan SIM yang berlaku:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000 (Perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di Satpas/Polres)
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Perlu dicatat bahwa biaya ini belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang dapat dikenakan biaya terpisah.

Dengan semakin berkembangnya layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, perpanjangan SIM di Bandung semakin mudah dijangkau oleh masyarakat. Layanan SIM Keliling memberikan alternatif bagi Anda yang tidak sempat atau tidak ingin pergi ke Satpas.

Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Bagi Anda yang membutuhkan perpanjangan SIM, ingat untuk mengecek jadwal operasional layanan SIM Keliling dan gerai SIM yang tersedia agar Anda tidak salah waktu.

Jangan lupa untuk selalu membawa dokumen lengkap agar tidak terjadi kendala saat melakukan perpanjangan SIM.

 

(Redaksi)