Kunjungan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Tunjuk Gibran Laksanakan Tugas Presiden

Presiden Prabowo Subianto Tunjuk Gibran Jadi PLT Presiden

Presiden Prabowo
Presiden Prabowo (Foto: Setneg).

Bandungdaily.id   Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 yang menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas Presiden selama dirinya menjalankan serangkaian kunjungan ke luar negeri.

Penugasan ini berlaku sejak 8 November hingga 23 November 2024, atau hingga Presiden kembali ke tanah air.

Keputusan ini diterbitkan untuk memastikan kelancaran pemerintahan selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan kenegaraan, resmi, dan kerja ke beberapa negara, termasuk Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.

Berikut adalah empat poin utama yang tercantum dalam Keppres tersebut:

  1. Penugasan Wakil Presiden: Gibran Rakabuming Raka diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama periode kunjungan Presiden ke luar negeri. Penugasan ini berlaku hingga Presiden kembali ke Indonesia pada 23 November 2024 atau hingga ia tiba kembali di tanah air.
  2. Kebijakan Baru: Jika selama masa penugasan tersebut diperlukan pengambilan kebijakan baru, Wakil Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden dan mendapatkan persetujuan dari beliau.
  3. Laporan Tugas: Setelah Presiden kembali ke Indonesia, Wakil Presiden akan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas yang dijalankannya selama masa penugasan tersebut.
  4. Keputusan Presiden: Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 November 2024, dan sah untuk diterapkan selama periode yang telah ditentukan.

Keputusan Presiden yang dikeluarkan ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan pemerintahan selama Presiden menjalankan tugas di luar negeri, sekaligus memberikan kepercayaan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengambil alih peran tersebut dalam kapasitas pelaksana tugas Presiden.

Keppres tersebut dapat diunduh melalui laman resmi JDIH Setneg (jdih.setneg.go.id) untuk informasi lebih lanjut.

 

(Budis)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan