KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Tersangka
Hasto Kristiyanto (Foto: PDIP)

Bandungdaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan penetapan tersangka ini berdasarkan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Hasto diduga memiliki peran aktif dalam mendukung upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui tindakan-tindakan yang melibatkan pemberian suap.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa langkah yang terungkap dalam penyelidikan,” ucap Setyo.

Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspose tersebut, tim penyidik menyimpulkan bahwa bukti-bukti sudah cukup untuk menaikkan status Hasto ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Latar Belakang Kasus Harun Masiku

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku, yang merupakan kader PDIP, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 karena terus mangkir dari panggilan KPK. Hingga kini, keberadaannya masih menjadi misteri meski status buronnya sudah berjalan lebih dari empat tahun.

Selain Harun, Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, juga telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, Wahyu sedang menjalani bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

Dengan ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK juga menyerukan agar Harun Masiku segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan