Korupsi, KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Gedung KPK (Foto: Dok. KPK)

Bandungdaily.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR), dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Ibnu menjelaskan bahwa Hevearita dan Alwin diduga menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yaitu:

  1. Pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023 – Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar.
  2. Pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun 2023 – Alwin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar.
  3. Permintaan uang kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang – Hevearita dan Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Selain Hevearita dan Alwin, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni:

  • Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemkot Semarang.
  • P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar.

Keduanya lebih dulu ditahan pada Jumat (17/1) dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari hingga 5 Februari 2025.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi di Indonesia. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara ini dan memastikan tidak ada celah bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan