Bandungdaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Secepatnya KPK menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melansir Antara, Jumat (5/9).
Budi menjelaskan pemanggilan Ridwan Kamil dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk Ilham Akbar Habibie (IAH), putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.
Ilham sebelumnya diperiksa pada Rabu (3/9). Seusai pemeriksaan, ia mengungkapkan telah menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL milik ayahnya kepada Ridwan Kamil seharga Rp2,6 miliar tanpa kontrak.
Namun, pembayaran baru diterima separuhnya, yakni Rp1,3 miliar. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan aliran dana kasus korupsi di Bank BJB.
Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Hingga Jumat (5/9), tercatat sudah 179 hari sejak penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil belum pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
(Redaksi)












