KLH Temukan Ketidaksesuaian Luas Agrowisata di Puncak, Berpotensi Langgar Dokumen Lingkungan

Ilustrasi

Bandungdaily.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan ketidaksesuaian luas lahan agrowisata di kawasan Puncak yang berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

Temuan ini mencuat dalam inspeksi lapangan yang dilakukan beberapa hari sebelum banjir besar melanda Jakarta dan Bekasi.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, usai inspeksi di Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (6/3), mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat arahan dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, untuk melakukan verifikasi langsung di wilayah hulu DAS Ciliwung.

“Dalam verifikasi, kami menemukan ketidaksesuaian luasan agrowisata yang dikelola oleh salah satu perusahaan di wilayah ini. Awalnya tercatat hanya 16 ribu hektare, tetapi faktanya sekarang mencapai 35 ribu hektare,” ujar Rizal.

Ia menegaskan bahwa perbedaan luas tersebut membuat dokumen lingkungan tidak lagi sesuai, sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi alam.

Terkait penegakan hukum, KLH mempertimbangkan berbagai opsi sanksi, termasuk administratif, perdata, dan pidana. Jika terbukti melanggar, pengelola agrowisata berpotensi dikenakan kewajiban membayar ganti rugi kepada negara serta biaya pemulihan lingkungan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, telah melakukan inspeksi ke empat lokasi di kawasan Puncak, yakni PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar, serta Eiger Adventure Land.

Sebagai langkah lanjut, KLH memasang papan pengawasan lingkungan di lokasi-lokasi tersebut guna memperdalam dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup. Upaya ini bertujuan untuk menekan dampak negatif pembangunan di hulu DAS Ciliwung yang meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir, termasuk Jakarta dan Bekasi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan