Bandungdaily.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan alasan kenapa Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak bisa diberlakukan seumur hidup.
Menurut Aan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, dengan alasan pentingnya perpanjangan untuk kebutuhan forensik kepolisian. Dalam waktu lima tahun, bisa terjadi perubahan identitas pemegang SIM yang perlu diperbaharui.
Hal itu dikatakan Aan merespon Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak perlu lagi diperpanjang, seperti halnya KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.
“Perpanjangan SIM terkait dengan masalah forensik kepolisian, seperti perubahan identitas yang mungkin terjadi dalam periode lima tahun,” jelas Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri, yang digelar baru-baru ini.
Aan menjelaskan, mengenai alasan mengapa STNK perlu diperpanjang setiap lima tahun. Proses perpanjangan STNK tidak hanya untuk memperbarui legalitas kepemilikan kendaraan, tetapi juga untuk memastikan kondisi kendaraan masih layak jalan dan aman untuk digunakan.
Selama proses perpanjangan, kendaraan akan diperiksa kelayakan fisiknya, seperti sistem pengereman dan komponen keselamatan lainnya.
“Kami periksa fisik kendaraan untuk memastikan masih layak jalan dan aman,” katanya.
Meski begitu, Kakorlantas Polri mengaku akan terus mengevaluasi dan mengkaji usulan Sudding tersebut, serta meningkatkan pelayanan terkait dengan SIM, STNK, dan TNKB untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Penggabungan Polri di Bawah Kemendagri Merupakan Pengkhianatan Reformasi
Sebelumnya, Sarifuddin Sudding berpendapat, perpanjangan SIM dan STNK hanya menambah beban bagi masyarakat.
Ia menilai bahwa biaya perpanjangan yang tinggi tidak sebanding dengan manfaatnya, karena SIM dan STNK hanya sekadar dokumen administratif, sementara KTP yang serupa justru berlaku seumur hidup.
Sudding mengusulkan agar sistem yang sama diterapkan pada SIM dan STNK, cukup sekali seumur hidup. Ia juga menyarankan, jika pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, cukup dengan memberi tanda pada SIM tersebut. Setelah tiga pelanggaran, SIM bisa dicabut tanpa perlu menunggu tahun-tahun tertentu.
(Redaksi)