Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, KADIN Imbau PHK Jadi Opsi Terakhir

kenaikan-ump
(Foto: facebook)

Bandungdaily.id – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mengimbau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir yang diambil pengusaha terkait kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan 6,5 persen di tahun 2025.

Hal itu dikatakan ketua KADIN Anindya Bakrie saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Menurutnya, perusahaan harus berupaya agar kenaikan UMP tidak berujung pada PHK dan mengakibatkan banyaknya pengangguran.

“Tentunya kita akan mencoba dari perusahaan, kadin mengimbau, melakukan segala upaya supaya tidak ada PHK,” katanya.

KADIN juga menyikapi dengan adanya rencana pembentukan satgas PHK oleh pemerintah. Diharapkan, dengan adanya Satgas bisa membantu perusahaan mencari solusi agak tidak ada PHK imbas dari penyesuaian UMP.

“Kita mau lihat bagaiman satgasnya ini, pasti akan bekerjasama dengan dunia usaha,” ucapnya.

BACA JUGA: Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax Sesuai Standar dan Aman untuk Kendaraan

Kendati begitu, Anindya meyakini beberapa perusahaan akan menghadapi tekanan besar dalam penyeimbangan kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan.

Namun, Anindya berharap ada langkah inovatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.

“Kita sebagai pengusaha tentunya berpikir untuk keberlanjutan. Kadang-kadang dihadapkan dengan pilihan yang sulit, tapi harus menjadi pilihan,” ucapnya.

Terkadang, PHK menjadi opsi yang paling buruk, Anindya optrimis masih ada upaya strategi dari perusahaan untuk menghindari pengurangan karyawan.

“Kami melihat, cukup banyak upaya yang bisa dilakukan sehingga tidak harus adanya PHK,” tukasnya.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan