Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Berdampak pada Mobil Bekas

Kenaikan PPN 12 Persen
(Foto: AutoRent)

Bandungdaily.id – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diperkirakan akan memengaruhi harga mobil baru dan bekas.

CEO Focus Motor Group, Agustinus, menyatakan bahwa dampaknya tidak hanya dirasakan oleh segmen mobil baru, tetapi juga mobil bekas, dengan perkiraan kenaikan harga berkisar antara Rp30 juta hingga Rp60 juta.

Agustinus menjelaskan bahwa kenaikan harga mobil baru akan berdampak langsung pada kenaikan harga mobil bekas. Ia memperkirakan harga mobil baru yang naik sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta akan mendorong kenaikan harga mobil bekas dalam persentase serupa.

“Sebagai contoh, untuk mobil baru seharga Rp600 juta, kenaikan harga sebesar lima persen sudah cukup signifikan,” kata Agustinus di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Meskipun menghadapi tantangan seperti penurunan daya beli masyarakat dan kenaikan PPN, Agustinus tetap optimis bahwa penjualan mobil bekas akan tetap stabil.

Menurutnya, pasar mobil bekas memiliki daya serap yang lebih tinggi dibandingkan mobil baru, dengan tingkat perputaran yang lebih cepat.

“Focus Motor Group mencatat penjualan rata-rata bulanan 200 hingga 280 unit mobil selama tahun 2024, yang mencapai tiga kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

BACA JUGA: Fenomena Jastip Bikin Resah, Raup Cuan Kangkangi Bea Cukai

Presiden Prabowo Subianto pada 6 Desember 2024 menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya akan diberlakukan secara selektif untuk barang-barang mewah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa rincian kategori barang mewah yang dikenai PPN akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan adanya kebijakan selektif ini, masyarakat berharap dampak terhadap daya beli dapat diminimalkan, terutama pada segmen kendaraan yang menjadi kebutuhan vital bagi banyak orang.

Meski demikian, pelaku industri otomotif perlu bersiap menghadapi dinamika pasar di tengah perubahan kebijakan pajak ini.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan