Kemenkes Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Bagi Korban Judi Online

Kemenkes Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Bagi Korban Judi Online
(Foto: ItWorks)

Bandungdaily.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memperkuat layanan rehabilitasi untuk menangani kecanduan judi online dan game online, yang makin marak di masyarakat.

Langkah ini telah dimulai jauh sebelum wacana serupa diangkat oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, dr. Imran Pambudi, MPHM, mengungkapkan bahwa sejumlah rumah sakit jiwa telah aktif menangani kasus ini, termasuk RSJ Dr. Marzoeki Mahdi Bogor, RSJ Dr. Soeharto Heerdjan Grogol, RSJ Menur Surabaya, dan RSCM Jakarta.

Di RSCM saja,  kata Imran, lebih dari 100 pasien kecanduan judi online telah dirawat, mayoritas melalui rawat jalan.

Namun, RSJ Menur Surabaya menghadapi lonjakan pasien, termasuk anak-anak yang awalnya hanya bermain game online, tetapi kemudian beralih ke judi online tanpa disadari.

Kapasitas bangsal RSJ Menur bahkan dilaporkan telah penuh dengan antrean pasien.

“Sebetulnya sebelum Cak Imin bicara, kita sudah melakukannya. Beberapa rumah sakit jiwa di Indonesia telah memberikan layanan rehabilitasi untuk kasus ini,” jelas dr. Imran dalam diskusi bertajuk “Memecahkan Masalah Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja” di Jakarta, Kamis (29/11/2024).

BACA JUGA: 8,8 Juta Warga Terlibat Judi Online, Menko Polkam Bentuk Desk Khusus

Saat ini, lanjut ia, sekitar 40% dari lebih dari 10.000 puskesmas di Indonesia menyediakan layanan kesehatan jiwa. Kemenkes berupaya meningkatkan angka ini agar puskesmas dapat menangani kasus-kasus ringan hingga sedang. Sementara itu, kasus yang lebih berat tetap akan dirujuk ke rumah sakit jiwa.

“Kami telah mengumpulkan 34 rumah sakit jiwa di Indonesia untuk memastikan kesiapan mereka menerima rujukan kasus kecanduan judi dan game online,” tambahnya.

Kemenkes juga menyoroti pentingnya pendekatan berbeda dalam menangani pasien dewasa dan anak-anak. Anak-anak dinilai lebih rentan terhadap kecanduan game online dan judi online, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih spesifik dibandingkan pasien dengan gangguan jiwa umum (UDGJ).

Upaya ini tidak hanya bertujuan menangani pasien, tetapi juga memberikan dukungan kepada keluarga untuk menghadapi dampak psikologis dan sosial dari kecanduan.

Dengan langkah-langkah ini, Kemenkes berharap dapat mengendalikan lonjakan kasus kecanduan judi online dan game online, sekaligus memperkuat sistem kesehatan jiwa di Indonesia.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan