Bandungdaily.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencopot sekitar 30 pejabat imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah menerima laporan mengenai praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara China.
Pencopotan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh Kedutaan Besar China di Indonesia terkait 44 kasus pemerasan oleh petugas imigrasi bandara.
Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/2), menegaskan bahwa pihaknya langsung menarik petugas yang namanya tercantum dalam laporan tersebut.
“Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua (petugas, red.) yang ada di data dari penugasan di Soetta. Kami ganti,” ujar Agus.
Ia juga menyampaikan bahwa 30 pejabat imigrasi tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Sebelumnya, sebuah surat resmi dari Kedubes China di Indonesia tertanggal 21 Januari 2025, yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri, mengungkapkan bahwa telah terjadi sedikitnya 44 kasus pemerasan terhadap warga negara China di Bandara Soekarno-Hatta.
BACA JUGA: Anggota DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Industri Pariwisata di Bali
Dalam surat tersebut, Kedubes China menyebutkan bahwa mereka telah menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan total uang senilai Rp32.750.000,- yang telah dikembalikan kepada lebih dari 60 WN China.
Namun, Kedubes China juga mengklaim bahwa jumlah kasus serupa kemungkinan jauh lebih banyak, mengingat tidak semua korban melaporkan kejadian karena keterbatasan waktu atau kekhawatiran akan tindakan balasan.
Sebagai upaya pencegahan, Kedubes China meminta agar tanda bertuliskan “Dilarang memberi tip” dan “Silakan lapor jika terjadi pemerasan” dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi.
Selain itu, mereka juga berharap adanya larangan bagi agen perjalanan China untuk menyarankan wisatawan memberikan uang kepada petugas imigrasi di Indonesia.
Kemen Imipas berjanji akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran oleh petugas imigrasi guna memastikan pelayanan yang bersih dan bebas pungli di bandara internasional Indonesia.
(Redaksi)