Bandungdaily.id – Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Kantor Samsat atau Satpas dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dioperasikan Polrestabes Bandung pada hari ini, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang beroperasi di lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Mobil 1: Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61, Bandung
Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur, Bandung
Jenis Layanan
Perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang, melainkan harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Bukti cek kesehatan dan psikologi (sesuai ketentuan terbaru).
Dengan menyiapkan seluruh persyaratan sebelum berangkat, proses perpanjangan SIM akan lebih cepat dan efisien.
(Redaksi)












