Bandungdaily.id – Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sanksi ini diputuskan melalui sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung marathon sejak Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB.
“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, kepada media di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Selain Kombes Donald, dua personel lain turut menjalani sidang etik. Seorang kepala unit (kanit) juga dijatuhi sanksi pemecatan, meski identitasnya belum diungkapkan.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Setujui Bantuan Beras 10 Kg untuk Enam Bulan pada 2025
Sedangkan kepala subdirektorat (kasubdit) belum mendapatkan putusan lantaran sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
Kedua anggota Polri yang dijatuhi PTDH, termasuk Donald, telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini melibatkan total 18 anggota Polri yang diduga terlibat pemerasan. Mereka berasal dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Sidang etik bagi belasan personel tersebut akan dilakukan secara simultan dan berkesinambungan.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang ini menjadi langkah tegas Polri dalam menindak pelanggaran etik di internal institusi.
Kasus dugaan pemerasan ini mencuat usai sejumlah warga negara Malaysia melaporkan tindakan pemerasan oleh beberapa anggota Polri saat menghadiri Djakarta Warehouse Project (DWP).