Bandungdaily.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Senin (13/1/2025).
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.33 WIB, mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem. Ia datang dengan menggunakan bus bercorak merah putih, didampingi puluhan kuasa hukum, termasuk pengacara terkenal seperti Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein.
“Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia,” ujar Hasto setibanya di Gedung Merah Putih KPK.
Hasto sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Senin (6/1/2025), namun tidak hadir sehingga pemeriksaan diundur. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan oleh KPK pada Selasa (24/12/2024) bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Menurut KPK, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I.
BACA JUGA: PDIP Tuding Ada Politisasi Hukum Dibalik Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Selain itu, Hasto diduga terlibat aktif dalam pengumpulan dan pengantaran uang suap melalui mantan anggota Bawaslu sekaligus eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu Setiawan dan Agustiani sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari upaya PDI Perjuangan untuk menggantikan posisi calon legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I dengan Harun Masiku, meskipun Harun tidak memenuhi syarat administratif.
Dugaan suap yang melibatkan Wahyu Setiawan terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2020.
Harun Masiku sendiri hingga kini masih berstatus buron. Namun, KPK terus melanjutkan penyelidikan untuk menuntaskan rangkaian kasus ini, termasuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru.
(Redaksi)