Bandungdaily.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis (7/8), harga emas 24 karat tercatat berada di angka Rp1.943.000 per gram, turun Rp7.000 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp1.950.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami penyesuaian, kini berada di posisi Rp1.789.000 per gram.
Penurunan harga ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, namun penting untuk memahami skema perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali.
Pajak Setiap Transaksi Emas
Dalam aturan yang tertuang dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas tidak hanya soal harga pasaran, tetapi juga menyangkut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi pembelian emas batangan, konsumen akan dikenai:
PPh 22 sebesar 0,45% dari nilai transaksi jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
0,9% jika tidak memiliki NPWP.
Sedangkan dalam penjualan kembali (buyback) ke Antam, jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, maka:
Wajib pajak dengan NPWP dikenai potongan 1,5% dari nilai buyback.
Non-NPWP dikenai potongan 3%.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi oleh pihak Antam, dan disertai bukti potong resmi.
Rincian Harga Emas Batangan Hari Ini
Berikut adalah harga terkini untuk berbagai pecahan emas batangan Antam:
0,5 gram: Rp1.021.500
1 gram: Rp1.943.000
2 gram: Rp3.826.000
3 gram: Rp5.714.000
5 gram: Rp9.490.000
10 gram: Rp18.925.000
25 gram: Rp47.187.000
50 gram: Rp94.295.000
100 gram: Rp188.512.000
250 gram: Rp471.015.000
500 gram: Rp941.820.000
1.000 gram: Rp1.886.600.000
Penurunan harga emas hari ini bisa dimanfaatkan sebagai momentum membeli, terutama oleh investor jangka panjang. Namun perlu dicatat, perhitungan pajak harus disiapkan dengan matang agar tidak mengganggu proyeksi keuntungan investasi.
(Redaksi)