Bandungdaily.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Jumat ini, sebagaimana dipantau dari laman Logam Mulia Antam.
Harga emas per gram naik Rp5.000, dari sebelumnya Rp1.774.000 menjadi Rp1.779.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.630.000 per gram.
Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan:
0,5 gram: Rp939.500
1 gram: Rp1.779.000
2 gram: Rp3.498.000
3 gram: Rp5.222.000
5 gram: Rp8.670.000
10 gram: Rp17.285.000
25 gram: Rp43.087.000
50 gram: Rp86.095.000
100 gram: Rp172.112.000
250 gram: Rp430.015.000
500 gram: Rp859.820.000
1.000 gram: Rp1.719.600.000
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sebagai berikut:
Buyback (jual kembali ke Antam) dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong pajak akan diberikan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti tren global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengunjungi laman resmi Logam Mulia Antam atau gerai terdekat.
(Budis)