Bandungdaily.id – Fenomena jastip atau jasa titip semakin marak di Indonesia, menawarkan produk dari luar negeri yang dijual dengan harga terjangkau tanpa melalui jalur resmi dan bea masuk.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menyoroti bahwa fenomena jastip ini tidak hanya ilegal tetapi juga menghindari pajak yang merugikan negara.
Fenomena jastip ini dianggap Roy sebagai praktik “black market” di mana barang-barang mewah seperti tas, elektronik, dan pakaian dari luar negeri dimasukkan ke Indonesia melalui koper atau kargo seolah-olah sebagai barang pribadi, tetapi sebenarnya disediakan untuk pembeli di dalam negeri tanpa membayar pajak.
Dampak terhadap Pendapatan Negara dan Ritel Lokal
Aprindo menilai bahwa Fenomena jastip ini tidak hanya mempengaruhi ritel lokal yang menawarkan produk serupa tetapi juga merugikan negara.
“Ke negara kan tidak masuk pajaknya… bagi negara kan itu tidak bayar pajak, jadi justru itu mengambil keuntungan pribadi yang gak jauh beda dengan impor ilegal,” ujar Roy beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, Aprindo mendesak pemerintah untuk segera menetapkan aturan tegas yang mengatur atau membatasi bisnis jastip agar tidak merugikan pendapatan negara.
Berbeda dengan Belanja Online
Berbeda dengan e-commerce atau toko online, jastip lebih fleksibel. Konsumen bisa meminta barang spesifik dari luar negeri yang diinginkan, dan para pelaku usaha jastip akan mencarikan produk tersebut dengan biaya tertentu.
Selain itu, banyak pelaku jastip mengandalkan media sosial dan grup WhatsApp untuk menjangkau calon konsumen, bahkan sering kali melakukan “live shopping” langsung dari luar negeri.
Upaya Pemerintah dalam Mengontrol Jastip
Pemerintah telah berupaya memperketat pengawasan di pelabuhan untuk mengurangi masuknya produk impor ilegal.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa barang-barang impor bernilai tinggi melalui jastip dikenakan bea masuk sesuai aturan.
Kebijakan ini diharapkan mampu membendung masuknya barang impor mewah secara ilegal dengan harga miring.
Peluang untuk Produk Lokal dan Tantangan ke Depan
Praktik jastip ini mengisi kebutuhan masyarakat akan produk luar negeri, tetapi juga mengungkapkan celah di mana konsumen dalam negeri menginginkan variasi produk dengan harga terjangkau.
Konsumsi tinggi di Indonesia seyogianya dapat menjadi peluang bagi para jastip untuk mendistribusikan produk lokal atau mempromosikan produk dalam negeri ke konsumen yang beragam.
Regulasi yang tepat dari pemerintah diharapkan tidak hanya mengontrol bisnis jastip tetapi juga membuka peluang agar pelaku jastip dapat mendorong produk-produk nasional secara lebih luas.
(Redaksi)