Bandungdaily.id – Kebijakan Golden Visa yang diluncurkan sejak Juli 2024 mencatatkan capaian signifikan dengan penerbitan 471 visa dan nilai investasi mencapai Rp9 triliun.
Namun, kebijakan ini juga menyisakan tantangan terkait efektivitas jangka panjang dalam mendorong ekonomi Indonesia.
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra menyebutkan bahwa Golden Visa dirancang untuk memudahkan warga negara asing (WNA) berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
“Pengguna Golden Visa mencapai 471 dengan investasi sebesar Rp9 triliun,” ujar Jaya Saputra di Jakarta, melansir Antara, Selasa (17/12/2024).
Golden Visa memberikan masa tinggal yang lebih panjang, yaitu 5 hingga 10 tahun, dengan syarat investasi tertentu. Keunggulan lain dari visa ini termasuk akses prioritas di layanan keimigrasian bandara internasional dan bebas pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS).
Namun, sejumlah pakar mempertanyakan seberapa efektif kebijakan ini dalam mendongkrak investasi langsung asing (foreign direct investment). Menurut analis ekonomi, tingginya angka penerbitan Golden Visa harus dibarengi dengan kebijakan pendukung seperti kemudahan birokrasi investasi dan jaminan kepastian hukum.
BACA JUGA: Diduga Jadi PSK, 12 Perempuan WNA Vietnam Diamankan
PNBP Capai Rekor Baru
Sepanjang 1 Januari hingga 15 Desember 2024, Ditjen Imigrasi berhasil menerbitkan 5.162.775 visa, dengan 4.635.858 visa atau 89 persen di antaranya merupakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).
Meski mayoritas visa yang diterbitkan masih berupa kunjungan singkat, kontribusi dari layanan visa menjadi penyumbang terbesar dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Imigrasi.
Total PNBP tahun ini mencapai Rp8,58 triliun, melampaui target sebesar Rp6 triliun.
Golden Visa diharapkan menjadi magnet bagi investor perorangan, korporasi, talenta global, hingga tokoh dunia.
Presiden Joko Widodo, saat meluncurkan kebijakan ini pada 25 Juli 2024, menyatakan bahwa Golden Visa adalah langkah strategis untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif di mata dunia.
Dengan penerbitan 471 Golden Visa dan total investasi Rp9 triliun, Indonesia menunjukkan kemampuannya menarik minat dunia internasional.
Meski demikian, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi perekonomian.
Ditjen Imigrasi diharapkan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan lembaga terkait untuk mengoptimalkan potensi Golden Visa.
Dukungan regulasi yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan investor menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan kebijakan ini dalam jangka panjang.
(Redaksi)












