Bandungdaily.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil mengamankan 12 perempuan warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kombes Pol. Yuldi Yusman, para WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan atau visa kunjungan saat kedatangan yang seharusnya hanya untuk tujuan wisata.
Namun, mereka justru menyalahgunakan izin tersebut dengan bekerja secara ilegal sebagai ladies companion (LC).
“Perbuatan 12 warga negara Vietnam tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (14/12/2024).
Atas pelanggaran ini, mereka akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia selama dua tahun.
Kasus ini terungkap setelah Ditjen Imigrasi menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para WNA tersebut dan melakukan penindakan di lokasi kejadian pada Kamis (12/12).
“Dalam penindakan ini, kami menemukan 12 perempuan asal Vietnam yang bekerja sebagai PSK. Adapun tarif yang dikenakan sebesar Rp5.600.000 per orang untuk satu kali kencan,” ungkap Yuldi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Remaja 14 Tahun Pelaku Pembunuhan di Lebak Bulus
Para WNA Vietnam itu diketahui telah tinggal di Indonesia selama satu bulan. Saat ini, Ditjen Imigrasi sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain itu, pihak berwenang Indonesia akan berkoordinasi dengan pemerintah Vietnam terkait penanganan lebih lanjut terhadap para pelaku.
“Pemerintah Indonesia akan mendeportasi mereka dan melakukan tindakan administratif. Selanjutnya, proses hukum di Vietnam akan kami koordinasikan dengan pihak berwenang di sana,” jelas Yuldi.
Penindakan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan fasilitas bebas visa dan visa kunjungan agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal di Indonesia.
(Redaksi)












