Bandungdaily.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang alih fungsi lahan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah banjir serta menjaga ketahanan dan swasembada pangan di provinsi tersebut.
“Pergub ini melarang alih fungsi lahan, baik yang berada di kawasan hutan, perkebunan, persawahan, danau, maupun sungai,” ujar Dedi Mulyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dedi menjelaskan, kebijakan ini akan berpengaruh pada berbagai regulasi di Jawa Barat dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian.
Menurutnya, menjaga ekosistem sungai, danau, serta rawa-rawa sangat penting karena semua itu berujung pada ketahanan pangan, terutama produktivitas beras.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Gerak Cepat Tangani Infrastruktur Pascabencana Sukabumi dan Cianjur
Selain itu, Dedi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk mengaudit potensi pelanggaran alih fungsi lahan, baik yang dilakukan oleh lembaga negara seperti Perhutani dan PTPN maupun pihak lain.
Ia menekankan bahwa alih fungsi lahan secara serampangan dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara, baik dari sisi lingkungan, bencana alam, maupun anggaran pemulihan pascabencana.
“Ketika bencana terjadi akibat alih fungsi lahan, negara harus mengalokasikan dana pemulihan yang mengurangi anggaran sektor publik lainnya,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mengembalikan fungsi ekosistem alami dan mencegah dampak buruk dari eksploitasi lahan yang tidak terkendali.
(Redaksi)