Bank Indonesia Ingatkan Batas Penukaran Uang Kertas Emisi Lama hingga 30 April 2025

Ilustrasi

Bandungdaily.id – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang masih memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera melakukan penukaran. BI menetapkan batas waktu penukaran hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia.

Empat pecahan uang kertas tersebut meliputi:

  • Rp10.000 Emisi 1979

  • Rp5.000 Tanda Tahun 1980

  • Rp1.000 Emisi 1980

  • Rp500 Tanda Tahun 1982

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/4/2025), menyampaikan bahwa pencabutan dan penarikan uang dilakukan secara rutin.

Langkah ini mempertimbangkan masa edar uang serta kebutuhan untuk menghadirkan uang emisi baru dengan teknologi pengaman yang lebih mutakhir.

Adapun keempat pecahan tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.

BI juga mengimbau masyarakat untuk mengecek daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik melalui laman resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan