Bandungdaily.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, jumlah pengungsi akibat banjir, tanah longsor, dan pergerakan tanah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah mencapai 3.464 orang. Data ini mencakup tambahan 476 pengungsi yang dilaporkan hingga kemarin pagi dari berbagai lokasi bencana.
Para pengungsi tersebar di 184 desa yang berada di 39 kecamatan di wilayah tersebut. Mereka sementara ini tinggal di berbagai tempat seperti tenda pengungsian, bangunan pemerintah desa, rumah kerabat, serta rumah ibadah. Tempat-tempat ini disiapkan oleh pemerintah setempat dengan dukungan relawan untuk menampung korban terdampak.
Secara keseluruhan, BNPB mencatat bahwa total warga terdampak bencana di Kabupaten Sukabumi kini mencapai 20.629 orang.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, memastikan bahwa hingga saat ini kebutuhan logistik, seperti barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan perlengkapan pengungsian, masih dapat dipenuhi secara proporsional.
“Ketersediaan pasokan logistik hingga saat ini masih terjaga. Kami terus memantau agar tidak terjadi kekosongan barang kebutuhan pokok maupun layanan kesehatan selama masa tanggap darurat,” ujar Abdul, Kamis (12/12/2024).
BACA JUGA: Banjir Sukabumi: Pj Gubernur Jabar Fokus pada Evakuasi, Akses dan Bantuan
Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari, terhitung mulai 11 hingga 17 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal dan seluruh kebutuhan korban dapat terpenuhi.
Selama masa tanggap darurat, pemerintah pusat melalui BNPB, Kementerian Sosial, serta kementerian dan lembaga teknis lainnya, memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Langkah ini bertujuan untuk menjamin kelancaran distribusi logistik dan layanan lainnya yang dibutuhkan oleh para pengungsi.
Pendampingan dari berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi masyarakat terdampak. Sementara itu, pemerintah dan relawan terus melakukan asesmen untuk menilai kebutuhan tambahan bagi para korban, termasuk upaya rehabilitasi pascabencana di daerah yang terdampak parah.
(Redaksi)