Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) (Foto: Prov.DKI)

Bandungdaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.

“Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta melansir Antara, Kamis (8/1).

Ahok tiba di Gedung KPK pada pukul 11.15 WIB dan mengonfirmasi panggilan tersebut.

“Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” ujarnya singkat.

Ia menjelaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai komisaris utama Pertamina.

“Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” jelas Ahok.

BACA JUGA: Pendapatan Pajak Kota Bandung Naik Rp100 Miliar, Fokus Program Strategis 2025

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebelumnya telah divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini melibatkan pengadaan LNG dari perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), yang dinilai tidak menguntungkan negara dan menimbulkan kerugian signifikan. Jaksa KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan