Bandungdaily.id – DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Kabupaten Cirebon Timur sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Rabu (10/9).
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, mengatakan pemekaran wilayah ini bertujuan memaksimalkan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon yang memiliki luas 1.077 km² dengan 40 kecamatan, 424 desa, dan jumlah penduduk mencapai 2,45 juta jiwa.
“Dengan kondisi seperti itu, pelayanan publik harus dimaksimalkan. Cirebon Timur menjadi calon daerah pemekaran merupakan tonggak baru bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ono.
Ia menambahkan, instrumen APBD baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten Cirebon sebagai daerah induk harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di wilayah calon pemekaran. Saat ini, poin layanan publik Kabupaten Cirebon baru mencapai 355, sementara syarat minimal dari Kemendagri adalah 450.
“Untuk bisa menuju ke sana, maka program gubernur dan bupati harus mengarah pada perbaikan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik,” kata Ono.
Rapat paripurna DPRD Jabar menyetujui usulan pemekaran tersebut dan disambut riuh tepuk tangan Forum Cirebon Timur Mandiri yang hadir di lokasi.
Selanjutnya, hasil persetujuan ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, pembentukan Kabupaten Cirebon Timur masih menunggu pencabutan moratorium daerah otonomi baru oleh Presiden RI.