Bandungdaily.id – Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan pada Selasa (18/3), bertambah Rp 4.000 per gram, sehingga kini berada di angka Rp 1.745.000 per gram.
Kenaikan harga ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turut naik menjadi Rp 1.594.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas dikenakan potongan pajak.
Jika penjualan kembali dilakukan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, maka Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pecahan:
- 0,5 gram: Rp 922.500
- 1 gram: Rp 1.745.000
- 2 gram: Rp 3.430.000
- 3 gram: Rp 5.120.000
- 5 gram: Rp 8.500.000
- 10 gram: Rp 16.945.000
- 25 gram: Rp 42.237.000
- 50 gram: Rp 84.395.000
- 100 gram: Rp 168.712.000
- 250 gram: Rp 421.515.000
- 500 gram: Rp 842.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.685.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
(Redaksi)