SIM Keliling Bandung Hari Ini, Simak Syarat Lengkapnya

Ilustrasi/Layanan SIM Keliling di Kota Bandung/Antara/

Bandungdaily.id – Layanan SIM Keliling di Kota Bandung kembali beroperasi hari ini, Senin 17 Maret 2025.

Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan ini di dua lokasi yang telah disediakan.

Mengutip website Korlantas Polri, layanan SIM Keliling beroperasi di:

1.Dago Plaza
Jl. Ir. H Juanda No 61 BDG

2. ITC Kebon Kelapa
Jl.Pungkur

Layanan di kedua lokasi tersebut dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Hanya Melayani Perpanjangan SIM

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Bandung.

BACA JUGA: Pemerintah Kota Bandung Gunakan Motah-19 untuk Atasi Sampah Sungai

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM C: Rp 75.000

Selain itu, terdapat tambahan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000. Persyaratan Perpanjangan SIM Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

✔ Fotokopi KTP yang masih berlaku.

✔ Fotokopi dan SIM asli yang masih aktif.

✔ Surat keterangan sehat dari dokter.

✔ Hasil tes psikologi SIM.

Untuk menghindari antrean panjang, warga disarankan datang lebih awal.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bandung dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah tanpa harus mengunjungi kantor Satpas Polrestabes Bandung.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan