KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku

Gedung KPK (Foto: Dok. KPK)

Bandungdaily.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) pada Rabu malam.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus buronan Harun Masiku (HM), yang hingga kini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, Tessa menyatakan bahwa dia belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci karena proses penggeledahan masih berlangsung.

“Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” ujar Tessa, seraya menambahkan bahwa rumah yang digeledah merupakan milik seseorang berinisial DF.

Penyidikan yang melibatkan Harun Masiku ini berhubungan dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun ia selalu mangkir dari panggilan KPK sejak ditetapkan sebagai DPO pada 17 Januari 2020.

Selain penggeledahan di rumah Djan Faridz, KPK juga terus mengembangkan kasus ini dengan menetapkan dua tersangka baru pada 24 Desember 2024.

BACA JUGA: Menteri ATR: Sertifikat Tanah di Pesisir Pantai Utara Tangerang Cacat Prosedur

Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Hasto diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI juga terlibat dalam penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan jumlah total suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara 16 hingga 23 Desember 2019.

Tujuannya adalah agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

KPK akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini, sambil berusaha menangkap Harun Masiku yang masih buron.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan