Menteri ATR: Sertifikat Tanah di Pesisir Pantai Utara Tangerang Cacat Prosedur

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid (Foto: KemenATR)

Bandungdaily.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

Akibatnya, sertifikat-sertifikat tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/10), Nusron menjelaskan bahwa hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai menunjukkan bahwa area tersebut tidak dapat dijadikan properti pribadi.

“Garis pantai tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi. Sertifikat tersebut di luar garis pantai jelas cacat prosedur dan cacat material,” ungkapnya.

Nusron menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang belum berusia lima tahun tanpa perlu proses pengadilan.

Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah permukaan laut atau di luar garis pantai.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Kementerian ATR/BPN telah memanggil petugas juru ukur dan pihak yang mengesahkan sertifikat tersebut untuk diperiksa terkait pelanggaran kode etik dan prosedur pengukuran yang berlaku.

BACA JUGA: Pemerintah Alokasikan Rp48,8 Triliun untuk Kelanjutan Pembangunan IKN

Selain itu, Menteri Nusron juga memerintahkan pemanggilan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), yang bertanggung jawab dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat, untuk memastikan bahwa prosedur yang berlaku telah dijalankan dengan benar.

Hasil awal dari penelusuran menunjukkan bahwa 263 bidang SHGB telah diterbitkan di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.

Dari jumlah tersebut, 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa jika terbukti bahwa sertifikat yang diterbitkan berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan.

Langkah ini diambil untuk memastikan agar penggunaan lahan dan penerbitan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan