36 Adegan Digelar Saat Rekonstruksi Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area KM 45

Ilustrasi

Bandungdaily.id – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menyelesaikan 36 reka adegan dalam rekonstruksi kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu dini hari (11/1).

Rekonstruksi tersebut dilakukan di lokasi kejadian perkara dengan menghadirkan langsung ketiga tersangka tanpa pemeran pengganti.

Salah satu penyidik Puspomal mengungkapkan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan yang diberikan para tersangka, yaitu oknum anggota TNI AL berinisial AA, RH, dan BA.

“Reka adegan dilakukan sesuai fakta di lapangan, dengan pelaku memperagakan tindakan mereka di hadapan saksi,” ujarnya.

Reka adegan diawali dengan insiden di titik pertama penghadangan di depan Indomaret Rest Area KM 45. Salah satu adegan menampilkan pelaku menodongkan senjata api dan memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya menembak korban.

BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak

Pada adegan ke-9 sub 3, pelaku terlihat menembak korban hingga jatuh, kemudian melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Barang bukti berupa satu unit Honda Brio dan dua kendaraan milik korban turut dihadirkan untuk mendukung rekonstruksi.

Rekonstruksi juga melibatkan tujuh saksi dari total 13 orang yang telah diperiksa oleh Puspomal. Kegiatan ini dimulai dari kejadian awal di Saketi, Pandeglang, hingga insiden penembakan di Rest Area KM 45.

Rizky Agam (24), anak dari korban almarhum IAR, menyatakan bahwa reka adegan telah dilakukan secara detail dan sesuai dengan kesaksian di tempat kejadian.

Ia juga membantah adanya pengeroyokan terhadap para pelaku, seperti yang sempat disampaikan oleh Pangkoarmada TNI AL, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata.

“Reka adegan pengeroyokan itu tidak ada. Kami percaya kepada TNI/Polri untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Rizky.

Puspomal menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung, dengan barang bukti dan para tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian rekonstruksi telah dilakukan dengan lancar, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam proses penegakan hukum.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan